Tuesday 24 September 2013

Tanya Bunga: Punggung Tangan, Auratkah?

Bismillahirrahmaanirrahiim..
Assalamu'alaykum warahmatulloh ukhty sholihah..



Hari ini, Bunga Berhijab kedatangan inbox dari ukty sholihah insyaAllah..
Pertanyaannya:

"Apakah punggung tangan itu termasuk aurat?"

Bismillah. Jawaban ini kami kutib dari blog Ustadz Aris. Beliau menyatakan:

Ada tiga pendapat ulama mengenai apa yang boleh dinampakkan oleh seorang muslimah ketika dia mengerjakan shalat.

  • Pertama, hanya wajah saja. Ini adalah madzhab Imam Ahmad.
  • Kedua, wajah dan kaffain(dua telapak tangan). Ini adalah pendapat Imam Malik, Syafii dan Ahmad dalam salah satu dari dua pendapatnya.
  • Ketiga, wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah [Syarh Syurutus Shalah wa Arkaniha wa Wajibatiha karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab oleh Syaikh Abdul Muhsin al Abbad hal 82 dalam Kutub wa Rasail Abdul Muhsin al Abbad jilid 5 hal 82, Darat Tauhid Riyadh, cet kedua 1428 H.

Kaffain dalam bahasa arab mencakup punggung dan bagian dalam telapak tangan.
Sehingga berdasarkan pendapat Imam Malik dan Syafii seorang muslimah boleh menampakkan telapak tangannya bagian punggung telapak tangan atau pun bagian dalam telapak tangan.

Wallahu'alam bishawab..
Wassalamu'alaykum warahmatullah..

Friday 9 August 2013

Tanya Bunga: Hukum Menggunakan Celak bagi Muslim dan Muslimah

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.



Menanggapi pertanyaan dari ukhtina Fadlilah Rohmah Humairoh di facebook Bunga Berhijab mengenai hukum bercelak, berikut jawaban dari kami dengan beberapa referensi yang telah kami dapatkan.

Pertama: Bercelak dengan tujuan menajamkan pandangan mata dan menghilangkan kekaburan dari mata, membersihkan mata dan menyucikannya tanpa ada maksud berdandan. Hal ini diperkenankan. Bahkan termasuk perkara yang semestinya dilakukan (bagi lelaki maupun wanita, pen.) Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencelaki kedua mata beliau, terlebih lagi bila bercelak dengan itsmid (Celak jenis tertentu). 


اكْتَحِلُوا بِالْإِثْمِدِ فَإِنَّهُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ
“Bercelaklah kalian dengan itsmid, karena dia bisa mencerahkan mata dan menumbuhkan rambut” (HR. At Tirmidzi no.1679 dalam Sunan-nya bab Maa jaa-a fil iktihaal, Ahmad no.15341 dalam Musnad-nya)


Kedua: Bercelak dengan tujuan berhias dan dipakai sebagai perhiasan. Hal ini dituntut untuk dilakukan para wanita/istri, karena seorang istri dituntut berhias untuk suaminya. Adapun bila lelaki memakai celak dengan tujuan yang kedua ini maka harus ditinjau ulang masalah hukumnya. Kita bisa saja bersikap tawaqquf (tidak melarang tapi tidak pula membolehkan) dalam masalah ini. Terkadang pula dibedakan dalam hal ini antara pemuda yang dikhawatirkan bila ia bercelak akan menimbulkan fitnah, maka ia dilarang memakai celak, dengan orang tua (lelaki yang tidak muda lagi) yang tidak dikhawatirkan terjadi fitnah bila ia bercelak.” (Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 8-11). 

Jadi ukhtina, lebih aman bagi perempuan untuk bercelak salam hal menghias diri hanya ditujukan untuk mahram saja seperti halnya fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah:

“Bercelak ada 2 macam, yang pertama bercelak untuk menguatkan pandangan, mengobati rabun, atau untuk membersihkan pandangan mata tanpa bermaksud untuk berhias maka tidak mengapa, bahkan ini dianjurkan. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menggunakan celak pada kedua mata beliau. Lebih baik lagi jika memakai itsmid. Jenis kedua, bercelak dengan tujuan untuk berhias. Jenis ini berlaku bagi wanita. Karena seorang wanita dianjurkan mempercantik diri untuk suaminya.."

Wallahu'alam bishawab.
Wassalamua'alaykum warahmatullahi wabarakatuh

Keutamaan Puasa Syawal



Abu Ayyub Al-Anshari radhiallahu ‘anhu meriwayatkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْر
“Barangsiapa berpuasa penuh di bulan Ramadhan lalu menyambungnya dengan (puasa) enam hari di bulan Syawal, maka (pahalanya) seperti ia berpuasa selama satu tahun.” (HR. Muslim).

Filosofi pahala puasa 6 hari di bulan Syawal setelah puasa sebulan penuh di bulan Ramadhan sama dengan puasa setahun, karena setiap hasanah (kebaikan) diganjar sepuluh kali lipatnya.
Membiasakan puasa setelah Ramadhan memiliki banyak manfaat, di antaranya:
  1. Puasa enam hari di bulan Syawal setelah Ramadhan, merupakan pelengkap dan penyempurna pahala dari puasa setahun penuh.
  2. Puasa Syawal dan Sya’ban bagaikan shalat sunnah rawatib, berfungsi sebagai penyempurna dari kekurangan, karena pada hari Kiamat nanti perbuatan-perbuatan fardhu akan disempurnakan (dilengkapi) dengan perbuatan-perbuatan sunnah. Sebagaimana keterangan yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di berbagai riwayat. Mayoritas puasa fardhu yang dilakukan kaum muslimin memiliki kekurangan dan ketidaksempurnaan, maka hal itu membutuhkan sesuatu yang menutupi dan menyempurnakannya.
  3. Membiasakan puasa setelah Ramadhan menandakan diterimanya puasa Ramadhan, karena apabila Allah Taala menerima amal seorang hamba, pasti Dia menolongnya dalam meningkatkan perbuatan baik setelahnya. Sebagian orang bijak mengatakan: “Pahala amal kebaikan adalah kebaikan yang ada sesudahnya.” Oleh karena itu barangsiapa mengerjakan kebaikan kemudian melanjutkannya dengan kebaikan lain, maka hal itu merupakan tanda atas terkabulnya amal pertama. Demikian pula sebaliknya, jika seseorang melakukan suatu kebaikan lalu diikuti dengan yang buruk maka hal itu merupakan tanda tertolaknya amal yang pertama.
  4. Puasa Ramadhan (sebagaimana disebutkan di muka) dapat mendatangkan maghfirah atas dosa-dosa masa lain. Orang yang berpuasa Ramadhan akan mendapatkan pahalanya pada hari Raya ‘ldul Fitri yang merupakan hari pembagian hadiah, maka membiasakan puasa setelah ‘Idul Fitri merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat ini. Dan sungguh tak ada nikmat yang lebih agung dari pengampunan dosa-dosa.
  5. Dan di antara manfaat puasa enam hari bulan Syawal adalah amal-amal yang dikerjakan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Tuhannya pada bulan Ramadhan tidak terputus dengan berlalunya bulan mulia ini, selama ia masih hidup.
Sebaiknya orang yang memiliki utang puasa Ramadhan memulai membayarnya di bulan Syawal, karena hal itu mempercepat proses pembebasan dirinya dari tanggungan utangnya. Kemudian dilanjutkan dengan enam hari puasa Syawal, dengan demikian ia telah melakukan puasa Ramadhan dan mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal.

Dan perlu diingat pula bahwa shalat-shalat dan puasa sunnah serta sedekah yang dipergunakan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah Taala pada bulan Ramadhan adalah disyariatkan sepanjang tahun, karena hal itu mengandung berbagai macam manfaat, di antaranya: ia sebagai pelengkap dari kekurangan yang terdapat pada fardhu, merupakan salah satu faktor yang mendatangkan mahabbah (kecintaan) Allah kepada hamba-Nya, sebab terkabulnya doa, demikian pula sebagai sebab dihapusnya dosa dan dilipatgandakannya pahala kebaikan dan ditinggikannya kedudukan.

Hanya kepada Allah tempat memohon pertolongan, shalawat dan salam semoga tercurahkan selalu ke haribaan Nabi, segenap keluarga dan sahabatnya.



Idul Fithri 1434 H

Bismillah,

Segenap tim Bunga Berhijab mengucapkan
"Taqobbalallahu minna wa minkum"
Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menerima segala amal ibadah kita semua